Sistem Informasi Desa Kedungwuluh Lor

shape shape

TENTANG LKD

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. LKD menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

 

Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKD terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:

Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa

1. RT (Rukun Tetangga)

2. RW (Rukun Warga)

3. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

4. Karang Taruna

5. LPM atau LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

6. Posyandu

7. Lembaga Adat Desa (jika ada)

8. Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)

 

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa

* Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

* Meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

* Membantu pelayanan kepada masyarakat.

* Mendukung pemerintahan desa dalam berbagai bidang (sosial, ekonomi, keamanan, pemberdayaan).

* Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.

 

Peran dalam Pemerintahan Desa

LKD berperan sebagai:

  • Mitra kerja pemerintah desa
  • Pendukung kebijakan pembangunan
  • Penggerak partisipasi masyarakat
  • Pembantu dalam pelayanan kemasyarakatan seperti kesehatan, kepemudaan, keamanan, kesejahteraan keluarga, dll.


Tulis Komentar