Sistem Informasi Desa Kedungwuluh Lor
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD) adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membantu penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat desa. LKD menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra
pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Menurut Permendagri Nomor 18
Tahun 2018, LKD terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:
Jenis-Jenis Lembaga
Kemasyarakatan Desa
1. RT (Rukun Tetangga)
2. RW (Rukun Warga)
3. PKK (Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga)
4. Karang Taruna
5. LPM atau LPMD (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa)
6. Posyandu
7. Lembaga Adat Desa (jika ada)
8. Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas)
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Desa
* Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
* Meningkatkan partisipasi warga
dalam pembangunan desa.
* Membantu pelayanan kepada
masyarakat.
* Mendukung pemerintahan desa
dalam berbagai bidang (sosial, ekonomi, keamanan, pemberdayaan).
* Menggerakkan swadaya dan gotong
royong masyarakat.
Peran dalam Pemerintahan Desa
LKD berperan sebagai: