Sistem Informasi Desa Kedungwuluh Lor

shape shape

SEJARAH DESA

1. Asal-usul Nama dan Wilayah

Nama Kedungwuluh berasal dari keberadaan sebuah kedung atau pusaran air yang dalam di aliran Kali Logawa. Di atas pusaran air tersebut tumbuh pohon bambu wuluh, sehingga masyarakat setempat menamai wilayah itu sebagai Kedungwuluh.

Pada masa itu, wilayah Kedungwuluh dipimpin oleh Kepala Desa Wiryadipura (Trunamenggala). Karena beliau memiliki saudara laki-laki yang juga berkeinginan menjadi kepala desa, maka pada tahun 1945, atas kesepakatan masyarakat, wilayah Kedungwuluh kemudian dibagi menjadi dua desa, yaitu:

  • Desa Kedungwuluh Lor
  • Desa Kedungwuluh Kidul

 

2. Pemerintahan Desa dan Perkembangan Kepemimpinan

Setelah pemekaran wilayah, Desa Kedungwuluh Lor tetap dipimpin oleh Wiryadipura, dibantu oleh perangkat desa seperti Carik, Kebaon, dan Pulisi Kopak yang berperan dalam membangun dan mengembangkan wilayah desa. Kepemimpinan Wiryadipura berakhir pada tahun 1976 ketika beliau wafat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, tugas kepala desa sementara dijalankan oleh Kaur Keuangan, Bapak Ahmad Zoehdi, hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 1980. Dalam pemilihan tersebut, Bapak Ahmad Zoehdi terpilih sebagai kepala desa dan menjabat hingga tahun 1988.

Kepemimpinan desa selanjutnya adalah sebagai berikut :

  • Bapak Lasdi Djoyopranoto (1989–1997)
  • Bapak Sudarto AZ (1998–2013), memimpin selama dua periode
  • Bapak Suprihanto (2013–2019)


Pada tahun 2019, Desa Kedungwuluh Lor tidak mengikuti Pilkades serentak bulan Juli karena masa jabatan Kepala Desa Suprihanto berakhir pada bulan Oktober 2019. Kondisi ini menimbulkan masa transisi tanpa kepala desa definitif sejak Oktober 2019. Pemerintah desa kemudian mengusulkan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati Banyumas melalui Camat Patikraja.

Berdasarkan SK Bupati Banyumas Nomor 141.1/1334/2019 tanggal 11 November 2019 dan Surat Penghadapan Camat Patikraja Nomor 800/1094/XI/2019 tanggal 20 November 2019, ditetapkan bahwa Bapak Ngusman, S.Sos., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Patikraja, menjadi Penjabat Kepala Desa Kedungwuluh Lor hingga terpilihnya kepala desa definitif.

Pada 15 Desember 2021 dilaksanakan pemilihan kepala desa, dan Bapak Sudarto kembali terpilih. Beliau resmi dilantik pada 23 Desember 2021 berdasarkan SK Bupati No. 141.1/823/2021, menjadikannya sebagai Kepala Desa Kedungwuluh Lor untuk periode ketiga (2021–2027).

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maka masa jabatan Bapak Sudarto diperpanjang menjadi 2022–2029.

 

3. Perkembangan Sosial dan Pemerintahan

Pergantian kepemimpinan dari masa ke masa memberikan kontribusi besar dalam perkembangan tata pemerintahan, pengelolaan wilayah, serta pembangunan desa. Setiap kepala desa membawa perubahan yang memperkuat identitas dan kemajuan Kedungwuluh Lor sebagai desa yang berkembang dalam aspek sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.


Tulis Komentar