Sistem Informasi Desa Kedungwuluh Lor
1. Asal-usul Nama dan Wilayah
Nama Kedungwuluh berasal dari
keberadaan sebuah kedung atau pusaran air yang dalam di aliran Kali Logawa. Di
atas pusaran air tersebut tumbuh pohon bambu wuluh, sehingga masyarakat
setempat menamai wilayah itu sebagai Kedungwuluh.
Pada masa itu, wilayah Kedungwuluh
dipimpin oleh Kepala Desa Wiryadipura (Trunamenggala). Karena beliau memiliki
saudara laki-laki yang juga berkeinginan menjadi kepala desa, maka pada tahun
1945, atas kesepakatan masyarakat, wilayah Kedungwuluh kemudian dibagi menjadi
dua desa, yaitu:
2. Pemerintahan Desa dan
Perkembangan Kepemimpinan
Setelah pemekaran wilayah, Desa
Kedungwuluh Lor tetap dipimpin oleh Wiryadipura, dibantu oleh perangkat desa
seperti Carik, Kebaon, dan Pulisi Kopak yang berperan dalam membangun dan
mengembangkan wilayah desa. Kepemimpinan Wiryadipura berakhir pada tahun 1976
ketika beliau wafat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan,
tugas kepala desa sementara dijalankan oleh Kaur Keuangan, Bapak Ahmad Zoehdi,
hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 1980. Dalam pemilihan
tersebut, Bapak Ahmad Zoehdi terpilih sebagai kepala desa dan menjabat hingga
tahun 1988.
Kepemimpinan desa selanjutnya
adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2019, Desa Kedungwuluh
Lor tidak mengikuti Pilkades serentak bulan Juli karena masa jabatan Kepala
Desa Suprihanto berakhir pada bulan Oktober 2019. Kondisi ini menimbulkan masa
transisi tanpa kepala desa definitif sejak Oktober 2019. Pemerintah desa
kemudian mengusulkan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati Banyumas
melalui Camat Patikraja.
Berdasarkan SK Bupati Banyumas
Nomor 141.1/1334/2019 tanggal 11 November 2019 dan Surat Penghadapan Camat
Patikraja Nomor 800/1094/XI/2019 tanggal 20 November 2019, ditetapkan bahwa
Bapak Ngusman, S.Sos., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan
Pembangunan Kecamatan Patikraja, menjadi Penjabat Kepala Desa Kedungwuluh Lor
hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Pada 15 Desember 2021
dilaksanakan pemilihan kepala desa, dan Bapak Sudarto kembali terpilih. Beliau
resmi dilantik pada 23 Desember 2021 berdasarkan SK Bupati No. 141.1/823/2021,
menjadikannya sebagai Kepala Desa Kedungwuluh Lor untuk periode ketiga
(2021–2027).
Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Desa Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa
menjadi 8 tahun, maka masa jabatan Bapak Sudarto diperpanjang menjadi
2022–2029.
3. Perkembangan Sosial dan
Pemerintahan
Pergantian kepemimpinan dari masa ke masa memberikan kontribusi besar dalam perkembangan tata pemerintahan, pengelolaan wilayah, serta pembangunan desa. Setiap kepala desa membawa perubahan yang memperkuat identitas dan kemajuan Kedungwuluh Lor sebagai desa yang berkembang dalam aspek sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.