Berita 09 Sep 2026 22 Dilihat

SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE TAHUN 2026

Website Resmi Desa Kedungwuluh Lor

Kedungwuluh Lor - Pada Rabu, 9 September 2026, Desa Kedungwuluh Lor melaksanakan Sosialisasi Restorative Justice (RJ), bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas, Sekretariat Daerah bidang Hukum, Polresta Banyumas dan Polsek Patikraja. Bertempat di Aula Kecamatan Patikraja yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, perwakilan RT dan RW.

Acara dibuka pada pukul 09.15 WIB dengan ucapan syukur dan doa bersama (Basmallah).

MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Narasumber: Kejaksaan Negeri Banyumas

Narasumber menjelaskan mengenai konsep dan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepentingan para pihak.

Poin - poin materi yang disampaikan antara lain :

  • Mekanisme singkat pemrosesan perkara dalam tindak pidana umum, Penyampaian bahwa tidak semua perkara perlu disidangkan dan Adanya syarat perdamaian yang disepakati dalam MKR.
  • Peran Kejaksaan dalam MKR serta pengecualian MKR bagi tindak pidana pembunuhan
  • Perlunya proses pemulihan dalam MKR yang masuk akal dengan adanya tanggungjawab dan hukuman sosial.
  • Penjelasan bahwa MKR bukan merupakan penghentian perkara tapi pemulihan perkara.
  • Syarat penerapan MKR, Perkara yang dikecualikan dan Mekanisme umum
Pada intinya MKR sama dengan pemulihan, adanya tangggungjawab dan perdamaian dari semua pihak.

DISKUSI DAN TANYA JAWAB

Siapa yang berwenang memutuskan suatu perkara dapat masuk kedalam MKR ?

  • (Menurut UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang tersebut dibagi sebagai berikut: Penyidik (Kepolisian): Berwenang menerapkan MKR pada tahap penyelidikan dan penyidikan.Penuntut Umum (Kejaksaan): Berwenang menerapkan MKR pada tahap penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.Hakim / Majelis Hakim: Berwenang mengupayakan dan memutuskan penerapan MKR pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.Ketua Pengadilan Negeri (KPN): Berwenang penuh untuk memeriksa dan mengeluarkan penetapan formal sah atau tidaknya penghentian perkara melalui MKR yang diajukan oleh penyidik maupun penuntut umum

Bagaimana peran wilayah dalam hal ini, desa dan kecamatan dalam MKR ?

  • (Dalam konteks MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif)—yang kini diatur secara berjenjang di dalam hukum acara pidana nasionalwilayah desa dan kecamatan memiliki peran krusial sebagai basis komunitas dan fasilitator penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan formal. Konsep MKR menggeser paradigma pidana dari pembalasan (represif) ke arah pemulihan keadaan semula serta rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial mereka)

Apakah setiap proses MKR harus ke kejaksaan, dan berapa lama proses nya ?

  • (Proses MKR bersifat berjenjang dan bisa diupayakan di tiga tingkatan penegak hukum, yaitu Kepolisian (tahap penyidikan), Kejaksaan (tahap penuntutan), maupun Pengadilan Negeri (tahap persidangan). Di mana pun kesepakatan damai tercapai, hasil akhir MKR tersebut nantinya wajib diajukan untuk mendapatkan pengesahan/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Bagaimana penerapan MKR bagi pelaku yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental ?

  • (Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bagi pelaku yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental (penyandang disabilitas) diatur dengan pendekatan hukum yang inklusif dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Penerapannya didasarkan pada integrasi hukum acara terbaru (seperti UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024 dan pedoman pelayanan disabilitas.)


Acara selesai dan ditutup pada pukul 10.40 WIB dengan ucapan terima kasih dan doa penutup (Hamdallah).

Tulis Komentar