Kedungwuluh Lor - Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Desa Kedungwuluh Lor melaksanakan Penyuluhan Bidang Hukum Bagi Masyarakat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas, Sekretariat Daerah bidang Hukum, Polresta Banyumas dan Polsek Patikraja. Bertempat di Aula Desa Kedungwuluh Lor yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, RT RW, Karang Taruna dan Lembaga Desa lainnya.
A. MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Narasumber: Kejaksaan Negeri Banyumas
Narasumber menjelaskan mengenai konsep dan mekanisme keadilan
restoratif (restorative justice) sebagai salah satu pendekatan dalam
penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepentingan
para pihak.
Pokok materi yang disampaikan meliputi:
- Keadilan
restoratif mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan
terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
- Penyelesaian
perkara melalui pendekatan keadilan restoratif melibatkan pihak-pihak
terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan pihak lain sesuai
kebutuhan.
- Tidak
semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan
restoratif karena terdapat persyaratan dan ketentuan hukum yang harus
dipenuhi.
- Pemerintah
Desa dan masyarakat dapat berperan dalam menciptakan suasana kondusif dan
membantu penyelesaian permasalahan di masyarakat sepanjang sesuai dengan
ketentuan hukum.
- Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang
B. TINDAK PIDANA KEJAHATAN DIGITAL
Narasumber: Kaurbinops Satreskrim Polresta Banyumas
Narasumber menyampaikan materi mengenai perkembangan
kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, internet, media sosial, dan
perangkat elektronik.
Pokok materi yang disampaikan meliputi:
- Kejahatan
digital dapat berupa penipuan online, phishing, pembajakan akun,
penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, perjudian online, penyebaran
informasi palsu, dan bentuk kejahatan lainnya.
- Pelaku
sering menggunakan modus mengatasnamakan pejabat, instansi, bank,
keluarga, maupun pihak yang dikenal korban.
- Masyarakat
harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN,
kata sandi, kode OTP, maupun informasi penting lainnya.
- Masyarakat
tidak dianjurkan membuka tautan atau file yang mencurigakan dari sumber
yang tidak dikenal.
- Penggunaan
media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab karena
setiap konten yang dibuat atau disebarkan dapat memiliki konsekuensi
hukum.
- Apabila
menjadi korban kejahatan digital, masyarakat harus segera mengamankan
akun, menyimpan bukti komunikasi/transaksi, dan melaporkan kepada pihak
yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan transfer uang yang diterima melalui media digital.
C. PRODUK-PRODUK HUKUM YANG ADA DI DESA
Narasumber: Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Banyumas
Narasumber menjelaskan mengenai produk hukum desa yang
menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan
desa.
Pokok materi yang disampaikan meliputi:
- Produk
hukum desa merupakan peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh
pejabat/lembaga yang berwenang di desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Produk
hukum desa antara lain:
- Peraturan
Desa (Perdes);
- Peraturan
Bersama Kepala Desa;
- Peraturan
Kepala Desa (Perkades); dan
- Keputusan
Kepala Desa.
- Peraturan
Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD.
- Peraturan
Bersama Kepala Desa digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu yang
menjadi kepentingan atau kerja sama antardesa.
- Peraturan
Kepala Desa digunakan antara lain sebagai peraturan pelaksana
Peraturan Desa dan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan
Kepala Desa.
- Keputusan
Kepala Desa digunakan untuk menetapkan hal-hal yang bersifat konkret,
individual, dan final sesuai kewenangan Kepala Desa.
- Dalam
penyusunan produk hukum desa harus memperhatikan kewenangan, dasar hukum,
materi muatan, prosedur pembentukan, serta kesesuaian dengan peraturan
yang lebih tinggi.
- Produk
hukum desa harus ditata, didokumentasikan, diarsipkan, dan disebarluaskan
secara tertib agar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pemerintah Desa dan BPD perlu memahami tugas dan kewenangannya masing-masing agar proses pembentukan produk hukum desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
DISKUSI DAN TANYA JAWAB
Setelah penyampaian ketiga materi, kegiatan dilanjutkan
dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian
perkara melalui keadilan restoratif, kejahatan digital, serta penyusunan dan
pelaksanaan produk hukum desa.
Para narasumber memberikan penjelasan dan arahan
sesuai bidang masing-masing serta mengingatkan peserta agar setiap permasalahan
hukum diselesaikan melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
HASIL DAN KESIMPULAN
Dari kegiatan penyuluhan hukum dapat disimpulkan bahwa:
- Masyarakat
dan Pemerintah Desa perlu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap
hukum.
- Penyelesaian
permasalahan pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku
dan tidak dengan tindakan main hakim sendiri.
- Keadilan
restoratif dapat menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara
sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Masyarakat
perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital
dan menjaga keamanan data pribadi serta akun digital.
- Masyarakat
yang menjadi korban kejahatan digital perlu segera mengamankan akun,
menyimpan bukti, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
- Pemerintah
Desa perlu memahami jenis, fungsi, dan tata cara penyusunan produk hukum
desa.
- Produk
hukum desa harus dibuat berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
- Penataan
dan pengarsipan produk hukum desa perlu dilakukan secara tertib sebagai
bagian dari administrasi pemerintahan desa.
Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, masyarakat, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kabupaten sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib hukum.
PENUTUP
Kegiatan Penyuluhan Hukum berjalan dengan tertib, lancar,
dan mendapatkan antusiasme dari peserta. Kegiatan ini memberikan tambahan
pengetahuan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat mengenai mekanisme
keadilan restoratif, tindak pidana kejahatan digital, serta produk-produk hukum
yang ada di desa.
Diharapkan hasil penyuluhan dapat diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga tercipta
masyarakat yang sadar hukum, aman dalam menggunakan teknologi digital, serta
tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi desa.
Demikian notula kegiatan Penyuluhan Hukum ini
dibuat sebagai dokumentasi dan bahan administrasi Pemerintah Desa Kedungwuluh
Lor.
Acara selesai dan ditutup pada pukul 12.20 WIB dengan ucapan
terima kasih dan doa penutup (Hamdallah).