Berita 06 Aug 2026 19 Dilihat

PENYULUHAN BIDANG HUKUM BAGI MASYARAKAT DESA KEDUNGWULUH LOR

Website Resmi Desa Kedungwuluh Lor

Kedungwuluh Lor - Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Desa Kedungwuluh Lor melaksanakan Penyuluhan Bidang Hukum Bagi Masyarakat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas, Sekretariat Daerah bidang Hukum, Polresta Banyumas dan Polsek Patikraja. Bertempat di Aula Desa Kedungwuluh Lor yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, RT RW, Karang Taruna dan Lembaga Desa lainnya.


Acara dibuka pada pukul 09.25 WIB dengan ucapan syukur dan doa bersama (Basmallah).

Sambutan oleh Kepala Desa

Sambutan Camat Patikraja

dilanjutkan pemaparan materi :


A. MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Narasumber: Kejaksaan Negeri Banyumas

Narasumber menjelaskan mengenai konsep dan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepentingan para pihak.

Pokok materi yang disampaikan meliputi:

  1. Keadilan restoratif mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
  2. Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan pihak lain sesuai kebutuhan.
  3. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena terdapat persyaratan dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
  4. Pemerintah Desa dan masyarakat dapat berperan dalam menciptakan suasana kondusif dan membantu penyelesaian permasalahan di masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.
  5. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang


B. TINDAK PIDANA KEJAHATAN DIGITAL

Narasumber: Kaurbinops Satreskrim Polresta Banyumas

Narasumber menyampaikan materi mengenai perkembangan kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, internet, media sosial, dan perangkat elektronik.

Pokok materi yang disampaikan meliputi:

  1. Kejahatan digital dapat berupa penipuan online, phishing, pembajakan akun, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, perjudian online, penyebaran informasi palsu, dan bentuk kejahatan lainnya.
  2. Pelaku sering menggunakan modus mengatasnamakan pejabat, instansi, bank, keluarga, maupun pihak yang dikenal korban.
  3. Masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, kata sandi, kode OTP, maupun informasi penting lainnya.
  4. Masyarakat tidak dianjurkan membuka tautan atau file yang mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal.
  5. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab karena setiap konten yang dibuat atau disebarkan dapat memiliki konsekuensi hukum.
  6. Apabila menjadi korban kejahatan digital, masyarakat harus segera mengamankan akun, menyimpan bukti komunikasi/transaksi, dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan transfer uang yang diterima melalui media digital.


C. PRODUK-PRODUK HUKUM YANG ADA DI DESA

Narasumber: Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas

Narasumber menjelaskan mengenai produk hukum desa yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan desa.

Pokok materi yang disampaikan meliputi:

  1. Produk hukum desa merupakan peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pejabat/lembaga yang berwenang di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Produk hukum desa antara lain:
    1. Peraturan Desa (Perdes);
    2. Peraturan Bersama Kepala Desa;
    3. Peraturan Kepala Desa (Perkades); dan
    4. Keputusan Kepala Desa.
  3. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  4. Peraturan Bersama Kepala Desa digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu yang menjadi kepentingan atau kerja sama antardesa.
  5. Peraturan Kepala Desa digunakan antara lain sebagai peraturan pelaksana Peraturan Desa dan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan Kepala Desa.
  6. Keputusan Kepala Desa digunakan untuk menetapkan hal-hal yang bersifat konkret, individual, dan final sesuai kewenangan Kepala Desa.
  7. Dalam penyusunan produk hukum desa harus memperhatikan kewenangan, dasar hukum, materi muatan, prosedur pembentukan, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
  8. Produk hukum desa harus ditata, didokumentasikan, diarsipkan, dan disebarluaskan secara tertib agar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa dan BPD perlu memahami tugas dan kewenangannya masing-masing agar proses pembentukan produk hukum desa dapat berjalan sesuai ketentuan.


DISKUSI DAN TANYA JAWAB

Setelah penyampaian ketiga materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kejahatan digital, serta penyusunan dan pelaksanaan produk hukum desa.

Para narasumber memberikan penjelasan dan arahan sesuai bidang masing-masing serta mengingatkan peserta agar setiap permasalahan hukum diselesaikan melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HASIL DAN KESIMPULAN

Dari kegiatan penyuluhan hukum dapat disimpulkan bahwa:

  1. Masyarakat dan Pemerintah Desa perlu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum.
  2. Penyelesaian permasalahan pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dengan tindakan main hakim sendiri.
  3. Keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital dan menjaga keamanan data pribadi serta akun digital.
  5. Masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital perlu segera mengamankan akun, menyimpan bukti, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
  6. Pemerintah Desa perlu memahami jenis, fungsi, dan tata cara penyusunan produk hukum desa.
  7. Produk hukum desa harus dibuat berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  8. Penataan dan pengarsipan produk hukum desa perlu dilakukan secara tertib sebagai bagian dari administrasi pemerintahan desa.

Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, masyarakat, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kabupaten sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib hukum.


PENUTUP

Kegiatan Penyuluhan Hukum berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapatkan antusiasme dari peserta. Kegiatan ini memberikan tambahan pengetahuan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat mengenai mekanisme keadilan restoratif, tindak pidana kejahatan digital, serta produk-produk hukum yang ada di desa.

Diharapkan hasil penyuluhan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum, aman dalam menggunakan teknologi digital, serta tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi desa.

Demikian notula kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuat sebagai dokumentasi dan bahan administrasi Pemerintah Desa Kedungwuluh Lor.

Acara selesai dan ditutup pada pukul 12.20 WIB dengan ucapan terima kasih dan doa penutup (Hamdallah).

Tulis Komentar