Sistem Informasi Desa Kedungwuluh Lor

shape

MUSYAWARAH DESA VERIFIKASI DAN VALIDASI DTKS DAN PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2025

Menindak lanjuti Surat dari Camat Patikraja Nomor: 400.9/1/I/2025 Pada tanggal 8 Januari 2025 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial antara lain :

1. Telah dilakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara konstan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mulai bulan Oktober sampai Desember 2024 dengan metode sampling.

2. Data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud kami sampaikan secara terlampir, Kepada Desa sebagai dasar musyawarah desa untuk menyepakati usulan baru dan penidaklayakan bantuan sosial/DTKS sesuai ketentuan Pasal 4 Kepmensos RI Nomor 3 Tahun 2021.

3. Tata cara dan mekanisme musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), mempedomani Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, sedangkan musyawarah kelurahan dilaksanakan dengan mengahdirkan setidaknya Pemerintah Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok masyarakat.

4. Desa mendasari data sebagaimana dimaksud pada angka (dua) melaksanakan musyawarah desa pertama kali mulai bulan Januari 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 14 Feberuari 2025, untuk menyepakati :

a. Penidaklayakan data penerima bantuan sosial sesuai data Pemerintah Kabupaten Banyumas yang kondisi hasil verifikasi dan validasinya tidak layak menerima bantuan sosial;

b. Menyanggah data kondisi hasil verifikasi dan validasinya dari Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak layak tetapi menurut pemerintah desa/peserta musyawarah masih layak secara by name by addess (BNBA) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. Menyepakati rencana usulan DTKS/bantuan sosial tahun 2025.

5. Khusus penidaklayakan bantuan sosial, jika hasil verifikasi dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka desa dapat menyanggah paling lambat tanggal 10 Februari 2025 dengan melampirkan kondisi yang sebenarnya berdasarkan pengamatan desa (format surat sanggahan terlampir dalam link bit.ly/hasilvervaldtks2024 )

6. Khusus penidaklayakan bantuan sosial, setelah disepakati dalam musyawarah desa harus ada usulan penidaklayakan di apilkasi SIKS-NG desa pada periode bulan Februari 2025 mulai tanggal 15 s/d 25 Februari 2025.

Pemerintah Desa melaksanakan Musywarah Desa Verifikasi dan Validasi DTKS dan Penetapan KPM BLT DD tahun 2025 pada Hari Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Aula Balai Desa Kedungwuluh Lor. Acara dihadiri oleh Ketua BPD, dan Anggota, Perangkat Desa, RT dan RW, Toko Masyarakat, BABINSA dan Bhabinkamtibmas, serta Pendamping TKSK dan PPL dan di dampingi oleh DINSOSPERMASDES Bapak. Galih Prihambodo, S.STP Penanggung jawab Pelayanan Bidang PSPFM.

Sambutan oleh Kepala Desa Kedungwuluh Lor Bapak Sudarto, ucapan Selamat datang Kepada Bapak Galih Prihambodo, S.STP, dan ucapan terimakasih kepada Hadirin. Kepala Desa Kedungwuluh Lor menyampaikan harapannya kepad aKetua RT dan RW untuk dapat memahami apa yang akan disampaikan.

Sambutan dari Camat atau yang mewakili Bapak Satria TKSK Kecamatan Patikraja, Permohonan Maaf karena Bapak Camat tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Pelaksanaan Verval dilaksanakan pada awal bulan November 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024, hasil Verval tersebut nanti akan disampaikan dan bisa disanggah atau Setuju.

Inti acara pengarahan dari DINSOSPERMASDES Bapak Galih Prihambodo, S.STP " Data Kesejahteraan Sosial merupakan data dari Kementerian Sosial untuk memberi Bantuan Sosial, DTKS sebagai Wadah Database untuk penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial. Jenis Bansos antara lain 1. PKH 2. BPNT dan KIS PBI. KIS APBD setiap hari ada 150 - 200 pemohon . Kedungwuluh Lor -+ ada 4888 Jiwa 70% sudah masuk DTKS, -+ 900 KK sudah menerima Bansos. Data atapun Penerima Bansos untuk saat ini merupakan Data Tahun 2015 ditambah data 2020 - 2021 imbas dari virus Covid - 19, Jadi Data tersebut bukan dari pemerintah Desa yang memilih ataupun menghapus, karena pemerintah Desa hanya mendapatkan Nama yang sudah mendapatkan Bansos kemudian Bantuan tersbut di salurkan. Bansos merupakan anggaran dari Pemerintah yang kuotanya bertambah dan bertambah. Updating data tidak bisa semua terdata sehingga masih banyak yang belum terverifikasi. Setiap pengusulan Bansos harus dilampiri Berita Acara MUSDES, masyarakat harus berani Jujur dengan kondisi yang sebenarnya agar Bansos tersebut tidak salah sasaran. Penerima Bansos yang tidak layak duganti dengan penerima bansos yang layak. Diharapkan Desa melaksanakan MUSDES Verval DTKS untuk memastikan Kelayakan Penerima, Usulan Bansos harus didampingi usulan Penghapusan. MUSDES merupakan Forum tertinggi tingkat Desa yang di Pimpin oleh Ketua BPD.
 

Tulis Komentar