Menindak lanjuti Surat dari
Camat Patikraja Nomor: 400.9/1/I/2025 Pada tanggal 8 Januari 2025
tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial antara
lain :
1. Telah dilakukan
verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara konstan oleh
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mulai bulan Oktober sampai
Desember 2024 dengan metode sampling.
2. Data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud kami sampaikan
secara terlampir, Kepada Desa sebagai
dasar musyawarah desa untuk menyepakati usulan baru dan penidaklayakan bantuan
sosial/DTKS sesuai ketentuan Pasal 4 Kepmensos RI Nomor 3 Tahun 2021.
3. Tata cara dan mekanisme musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada angka 2
(dua), mempedomani Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa, sedangkan musyawarah kelurahan dilaksanakan dengan
mengahdirkan setidaknya Pemerintah Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa,
perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok masyarakat.
4. Desa mendasari data sebagaimana dimaksud pada angka (dua) melaksanakan
musyawarah desa pertama kali mulai bulan Januari 2025 sampai dengan paling
lambat tanggal 14 Feberuari 2025, untuk menyepakati :
a. Penidaklayakan data
penerima bantuan sosial sesuai data Pemerintah Kabupaten Banyumas yang kondisi
hasil verifikasi dan validasinya tidak layak menerima bantuan sosial;
b.
Menyanggah data kondisi hasil verifikasi dan validasinya dari Pemerintah
Kabupaten Banyumas tidak layak tetapi menurut pemerintah desa/peserta
musyawarah masih layak secara by name by addess (BNBA) dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. Menyepakati rencana usulan DTKS/bantuan sosial tahun
2025.
5. Khusus penidaklayakan bantuan sosial, jika hasil verifikasi dianggap tidak
sesuai kondisi sebenarnya, maka desa dapat menyanggah paling lambat tanggal 10
Februari 2025 dengan melampirkan kondisi yang sebenarnya berdasarkan pengamatan
desa (format surat sanggahan terlampir dalam link bit.ly/hasilvervaldtks2024 )
6. Khusus penidaklayakan bantuan sosial, setelah disepakati dalam musyawarah
desa harus ada usulan penidaklayakan di apilkasi SIKS-NG desa pada periode
bulan Februari 2025 mulai tanggal 15 s/d 25 Februari 2025.
Pemerintah Desa melaksanakan Musywarah Desa Verifikasi dan Validasi DTKS
dan Penetapan KPM BLT DD tahun 2025 pada Hari Kamis, 16 Januari 2025 bertempat
di Aula Balai Desa Kedungwuluh Lor. Acara dihadiri oleh Ketua BPD, dan Anggota,
Perangkat Desa, RT dan RW, Toko Masyarakat, BABINSA dan Bhabinkamtibmas, serta
Pendamping TKSK dan PPL dan di dampingi oleh DINSOSPERMASDES Bapak. Galih
Prihambodo, S.STP Penanggung jawab Pelayanan Bidang PSPFM.
Sambutan oleh Kepala Desa Kedungwuluh Lor Bapak Sudarto, ucapan Selamat datang
Kepada Bapak Galih Prihambodo, S.STP, dan ucapan terimakasih kepada Hadirin.
Kepala Desa Kedungwuluh Lor menyampaikan harapannya kepad aKetua RT dan RW
untuk dapat memahami apa yang akan disampaikan.
Sambutan dari Camat atau yang mewakili Bapak Satria TKSK Kecamatan Patikraja,
Permohonan Maaf karena Bapak Camat tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
Pelaksanaan Verval dilaksanakan pada awal bulan November 2024 sampai dengan
tanggal 15 Desember 2024, hasil Verval tersebut nanti akan disampaikan dan bisa
disanggah atau Setuju.
Inti acara pengarahan dari DINSOSPERMASDES Bapak Galih Prihambodo, S.STP "
Data Kesejahteraan Sosial merupakan data dari Kementerian Sosial untuk memberi
Bantuan Sosial, DTKS sebagai Wadah Database untuk penyaluran bantuan dari
Kementerian Sosial. Jenis Bansos antara lain 1. PKH 2. BPNT dan KIS PBI. KIS
APBD setiap hari ada 150 - 200 pemohon . Kedungwuluh Lor -+ ada 4888 Jiwa 70%
sudah masuk DTKS, -+ 900 KK sudah menerima Bansos. Data atapun Penerima Bansos
untuk saat ini merupakan Data Tahun 2015 ditambah data 2020 - 2021 imbas dari
virus Covid - 19, Jadi Data tersebut bukan dari pemerintah Desa yang memilih
ataupun menghapus, karena pemerintah Desa hanya mendapatkan Nama yang sudah
mendapatkan Bansos kemudian Bantuan tersbut di salurkan. Bansos merupakan
anggaran dari Pemerintah yang kuotanya bertambah dan bertambah. Updating data
tidak bisa semua terdata sehingga masih banyak yang belum terverifikasi. Setiap
pengusulan Bansos harus dilampiri Berita Acara MUSDES, masyarakat harus berani
Jujur dengan kondisi yang sebenarnya agar Bansos tersebut tidak salah sasaran.
Penerima Bansos yang tidak layak duganti dengan penerima bansos yang layak.
Diharapkan Desa melaksanakan MUSDES Verval DTKS untuk memastikan Kelayakan
Penerima, Usulan Bansos harus didampingi usulan Penghapusan. MUSDES merupakan
Forum tertinggi tingkat Desa yang di Pimpin oleh Ketua BPD.